Sumber , 7 April 2020
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Rembang No440/0716/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Penyakit Disease (Covid-19) di Kabupaten Rembang, perlu upaya pencegahan dan pengendalian melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah Desa.
Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi tentang perjuangan dan pengendalian terhadap elemen masyarakat dan upaya perlindungan sesuai dengan kewenangannya.
2. Melaporkan kepada tenaga kesehatan setempat bila ditemukan warganya atau pendatang yang berasal dari negara / daerah yang terpapar virus Covid-19.
3. Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun di tempat-tempat pelayanan umum serta menyediakan tempat umum di lingkungan bersih dan higienis.
Dengan demikian Pemeritah Kecamatan Sumber mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada:
Masyarakat khususnya bagi pelaku usaha, Pertokoan Modern dan toko lainnya dihimbau agar tutup pada pukul 20.00 wib.
Bagi pedagang Kaki lima, warung kopi dan sejenisnya dihimbau paling lambat tutup pukul 21.00wib.
Mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi menakan penyebaran virus Corona Covid-19 dan jaga jarak fisik atau pembatasan interaksi sosial (physical distancing/ social distancing).
Diharapkan semua Masyarakat mentaati himbauan tersebut agar kita terhindar dari wabah Corona Virus Penyakit Disease (Covid-19).