Pada hari Sabtu 12 September 2020 dimulai pkl 08.00 wib bertempat dihalaman kantor Camat Sumber kabupaten Rembang telah dilaksanakan apel bersama Bupati Rembang dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa se-Kec Sumber, yang diikuti sekira 185 orang .
dihadir oleh
a. Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, SPdI
b. Kadinpermades Kab Rembang Bp Sulistyo .
c. Forkopincam Sumber
– Camat Sumber Bp .Kamdani.S.sos.S.Ip
– Danramil Sumber Kapen Masrukin
– Kapolsek Sumber diwakili Kasium Aiptu Winarto.
d. Kades beserta perangkat seKecamatan sumber
Pembina Apel Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, SPdI .
Perwira apel Kasi Tapem bp. Anis W. Cahyono.
Komandan Apel Kasi PMD BP. NUR SAHID.
Peserta Apel : perangkat desa sekecamatan Sumber.
Sambutan Bupati Rembang
– Mengucapkan salam pembukaan kepada semua peserta apel .
– Disini kami menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa.
– Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik.
– Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat Desa sebagai birokrat profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai usia genap 60 th sebagai mana diatur dalam pasal 53 UU No 6 th 2014 tentang Desa serta memberikan jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS Golongan 2 A dengan masa kerja 0 tahun sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah No 11 th 2019 tentang perubahan ke 2 atas peraturan pemerintah No 43 th 3014 tentang peraturan pelaksanaan No 06 th 2014 tentang Desa, peserta apel yang berbahagia dalam pelaksanaan tugas perangkat desa berkewajiban :
1). Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI th 1945,
Giat berjalan aman dan lancar.