Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, menegaskan belum mengeluarkan perijinan tentang pengelolaan minyak dan gas di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dalam kegiatan dinamika pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan forum audiensi tentang program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019, di pendapa kecamatan Sumber, hari senin (23/12).
Bupati mengatakan untuk mewadahi aspirasi masyarakat terkait pengelolaan gas pemkab Rembang akan memfasilitasi perusahaan baik Perusahaan Hulu Energi (PHE), Perusahaan Pertambangan Minyak bumi dan gas negara (Pertamina), Satuan Kerja Khusus pelaksana kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Super Energy (SE) dan masyarakat duduk bersama dalam satu forum diskusi di balai desa Krikilan.
“Sampai hari ini, saya belum menerbitkan secuilpun tentang perijinan. Jadi, saya mohon untuk dimengerti. Kami akan bicara secara komprehensif dari berbagai pihak baik itu PHE, Pertamina, SE dan desa. Insya Allah nanti bicara tidak di kabupaten, akan di desa. Biar tidak ada prasangka yang tidak baik.” Imbuhnya.
Bupati menambahkan belum dikeluarkannya ijin prinsip dan perijinan pengaliran gas karena ingin melihat permasalahan yang ada di pengelolaan gas dan melihat pembicaraan yang akan diputuskan bersama.
Bupati mengharapkan dengan adanya musyawarah duduk bersama antara semua pihak bisa mengatasi kebuntuan informasi baik di tingkat teknis, sosial dan ekonomi.